
Pantau - Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya 'memboyong' tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) usai semua berkas kasus narkotika dinyatakan lengkap alias P21.
Tersangka keluar dari gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.36 WIB. Teddy Minahasa tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan memakai baju luar berwana oranye, khas tahanan polisi.
Teddy mengaku dalam keadaan sehat saat akan dilimpahkan ke Kejari Jakbar dari Polda Metro Jaya. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilimpahkan ke Kejari Jakbar.
"Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023).
Terlihat beberapa personel Propam Polda Metro Jaya mengawal ketat pelimpahan Teddy Minahasa siang ini.
"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Tersangka keluar dari gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.36 WIB. Teddy Minahasa tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan memakai baju luar berwana oranye, khas tahanan polisi.
Teddy mengaku dalam keadaan sehat saat akan dilimpahkan ke Kejari Jakbar dari Polda Metro Jaya. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilimpahkan ke Kejari Jakbar.
"Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023).
Terlihat beberapa personel Propam Polda Metro Jaya mengawal ketat pelimpahan Teddy Minahasa siang ini.
"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
#Polda Metro Jaya#Kasus Narkoba#Pelimpahan berkas#Pelimpahan barang bukti#Kejaksaan Negeri Jakarta Barat#Irjen Teddy Minahasa
- Penulis :
- khaliedmalvino