Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Benny Tjokro Lolos Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Kok Bisa?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Benny Tjokro Lolos Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Kok Bisa?
Pantau - Terdakwa Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati di kasus ASABRI. Hakim pun membeberkan alasan Benny Tjokrosaputro tak dihukum mati dalam kasus ini.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)

"Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan," lanjut hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menuebut Benny hingga kini tengah menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Masa pidana penjara seumur hidup ini dijatuhi hakim kala mengadili terdakwa perihal kasus Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap hakim.

Vonis nihil terdakwa Benny Tjokrosaputro


Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus ASABRI. Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tipikor di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,"

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.

Hakim juga meminta Benny Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :
khaliedmalvino