HOME  ⁄  Hukum

Menakar Ancaman Tuntutan Sambo, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Menakar Ancaman Tuntutan Sambo, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Pantau - Pengamat hukum Rio Christiawan menilai, Ferdy Sambo mestinya diancam hukuman mati karena hampir tak ada hal yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

"Seharusnya ancaman hukuman mati ya karena hampir tidak ada hal yang meringankan dan pada fakta fakta di persidangan terungkap unsur pembunuhan berencana," ujar Rio kepada Pantau.com, Selasa (17/1/2023).

Ia menambahkan, dengan melihat tuntutan pelaku sebelumnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara, maka sepertinya besar kemungkinan FS tidak dihukum mati.

"Artinya mungkin seumur hidup atau di bawah itu (hukumannya)," kata Rio.

Rio menyebut, jika terdakwa diancam hukuman mati, maka secara hukum terdakwa masih bisa memohon banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Seandainya dihukum mati maka secara hukum masih bisa mengajukan upaya hukum banding ke PT atau kasasi ke MA agar memperoleh hukuman yang lebih ringan," terangnya.

Sambo jalani tuntutan


Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelumnya dua anak buah Sambo Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

“Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” seperti dikutip Pantau.com pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertindak adil ketika membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo. Ia mengatakan sejauh ini telah memenuhi syarat pasal 340 KUHP saat menjalani persidangan pembunuhan.

“Mengenai Terdakwa Ferdy sambo kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat indonesia, mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin.

Martin berharap jaksa bersikap adil dengan memberikan hukuman seumur hidup untuk Sambo.

“Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan Minimal seumur Hidup,” ucap Martin.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler