Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa 4 Saksi terkait Kasus Suap MA Tersangka Hakim Gazalba Saleh

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Periksa 4 Saksi terkait Kasus Suap MA Tersangka Hakim Gazalba Saleh
Pantau – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (17/1/2023).

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa untuk berkas tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan kawan-kawan.

“Penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka GS dkk,” ujarnya.

Mereka adalah Zaenal Arifin (Asisten Hakim Agung MA / Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI),

Rudie (Asisten Hakim Agung MA / Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Edy Budiyanto, SH (Jaksa/Kasi Terorisme pada Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur), serta Dadan Tri Yudianto, seorang wiraswasta.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, kecuali untuk Jaksa Kasi Terorisme pada Pidum Kejati Jawa Timur Edy Budiyanto, dilakukan di Jatim.

“Bertempat di Kejati Jatim,” ujarnya.

Diberitakan, dalam kasus dugaan pengurusan pekara di Mahkamah Agung KPK sejauh ini telah menetapkan 14 orang tersangka.

Adapun perkara yang diurus diantaranya kasasi perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) serta perkara kasasi atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana tekait kasus pemalsuan akta.

Sejauh ini KPK masih terus mengembangkan kasusnya apakah ada lagi suap pada perkara perkara lain yang ditangani para tersangka Hakim Agung tersebut. (Laporan Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih