Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Deolipa Yumara Sebut LPSK 'Kecebur' Kabulkan JC Eliezer

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Deolipa Yumara Sebut LPSK 'Kecebur' Kabulkan JC Eliezer
Pantau - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 'kecebur' lantaran mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) mantan kliennya tersebut.

"Ya namanya LPSK kecebur. Kan kita sebagai pengacara waktu itu cuma mengajukan surat permohonan JC. Diterima atau ditolak ya bersyukur aja. Mestinya LPSK ini kan menilai secara Undang-undang," terang Deolipa saat dihubungi Pantau.com, Jumat (20/1/2023).

Deolipa menambahkan, secara informal memang JC itu bisa diterima LPSK sebagai fungsi melindungi. Namun sayangnya, pengajuan JC yang dikabulkan LPSK itu tidak ada UU-nya.

"Makanya, teman-teman yang berkewenangan di dunia hukum mesti cerdas menilai, apakah masuk unsur atau tidak," jelasnya.

Singgung JC tak ada aturan formal


Deolipa juga menyinggung soal justice collaborator (JC) bekas kliennya tersebut. Deolipa mengungkapkan jika JC tak diatur dalam Undang-undang dan hanya sebatas pengajuan informal.

“Ya (Eliezer) pelaku utama, karena memang tak ada undang-undang yang mengatur JC. Makanya, nanti mesti dipelajari tuh semua aturan mengenai JC. Bukan hanya terpidana-terpidana tertentu aja yang disebutkan,” bebernya.

Diketahui, Deolipa merupakan pengacara kedua untuk tersangka Eliezer sebelum menjadi terdakwa. Deolipa yang kala itu masih membela Eliezer berupaya mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

“Kita sebagai pengacara berusaha untuk selalu melakukan yang terbaik kan. Walaupun hukumnya terkadang tidak ada ya kita ajukan, eh diterima LPSK. Ya sudah kita ucapkan terima kasih kan. Persoalannya sehabis itu tiba-tiba kita diberhentikan sebagai pengacara, ya sudah kita nggak lanjutkan,” jelasnya.

Kejagung tanggapi JC Eliezer


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bukan justice collaborator (JC) di mata jaksa.

Kejagung menyebut Eliezer sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Ketut dalam konferensi pers yang membeberkan perspektif jaksa atas tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Bharada Richard Eliezer.

“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

Soal upaya Eliezer menjadi JC dalam kasus ini, Ketut menekankan jaksa menilai kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ketut.

Ketut sebelumnya mengungkapkan Eliezer merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Yosua. Jaksa menilai, tugas Eliezer dalam pembuuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.

Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

“Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader,” jelas Ketut.
Penulis :
khaliedmalvino