
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, tbk terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Kamis (19/1/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi diperiksa untuk berkas tersangka Bambang Rianto (BR).
“Saksi yang diperiksa yaitu C selaku Mantan SDU Direktur Operasional II PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan) korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Atas nama tersangka BR,” ujarnya.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Wowon Pembunuh Sadis ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Punya Setengah Lusin Istri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi diperiksa untuk berkas tersangka Bambang Rianto (BR).
“Saksi yang diperiksa yaitu C selaku Mantan SDU Direktur Operasional II PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan) korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Atas nama tersangka BR,” ujarnya.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Wowon Pembunuh Sadis ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Punya Setengah Lusin Istri
- Penulis :
- Desi Wahyuni