Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Maling 'Spesialis' Bobol Rumah di Kediri

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Berhasil Tangkap Maling 'Spesialis' Bobol Rumah di Kediri
Pantau – Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku bobol rumah berinisial AR (43) warga Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Purwoharjo, Banyuwangi. Ia ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Kediri. AR merupakan pelaku maling bobol rumah di daerah Kediri, Senin (16/1/2023).

Dalam aksinya, Korban bernama Edi Sutopo (42). Saat itu, ia tengah tidur bersama anak dan istrinya. Pencurian pertama kali disadari oleh anaknya yang terbangun.

Sedangkan pelaku saat itu masuk melalui pintu belakang yang tak dikunci. Akibat pencurian itu, uang korban puluhan juta amblas. Dihari yang sama, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.

"Korban menderita kerugian material kurang lebih senilai Rp 27 juta," kata Agung, Jumat (20/1/2023).

Setelah mendapati laporan, Pada Kamis (19 Januari 2023) Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan, pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa. Ia pernah melakukan aksi di Mojokerto dan Banyuwangi.

"Jadi AR ini juga merupakan residivis tindak pidana yang sama pernah terjadi di wilayah hukum Banyuwangi dan Mojokerto," terang Rizkika.

AR dibekuk polisi saat berada di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Pelaku sempat memberikan perlawanan dengan melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya.

"Pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri saat anggota akan mengamankan pelaku. Kami harus memberikan tindakan tegas dan terukur," ucap Rizkika.

Kini pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan lebih lanjut sembari berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Kediri Kota untuk TKP yang lainnya.

"Pelaku terancam dijatuhi hukuman pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana," tutur Rizkika.
Penulis :
Ahmad Ryansyah