Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kunjungan Kerja ke Kediri, MKD DPR RI Tegaskan Hak Protokoler Bukan Keistimewaan dan Dukung Polisi Bertindak Tegas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kunjungan Kerja ke Kediri, MKD DPR RI Tegaskan Hak Protokoler Bukan Keistimewaan dan Dukung Polisi Bertindak Tegas
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026). Foto : Ais/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Februari 2026, dalam rangka memperkuat kerja sama dan sosialisasi pengawasan etik anggota DPR RI.

Dalam kunjungan tersebut, Agung menegaskan bahwa hak protokoler bukan bentuk keistimewaan, melainkan sarana pendukung pelaksanaan tugas kedewanan, yang harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

"MKD tidak bisa bekerja sendiri mengawasi 580 anggota DPR RI dari berbagai latar belakang. Diperlukan dukungan polisi," ungkap Agung.

Polisi Harus Tetap Bertindak, Meski Terhadap Anggota DPR

Salah satu poin penting yang disampaikan Agung adalah perlunya aparat kepolisian tetap menindak anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum di lapangan, terutama dalam konteks pelanggaran lalu lintas atau penyalahgunaan hak protokoler, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI.

Meskipun TNKB tersebut merupakan fasilitas resmi, Agung menekankan bahwa tidak semua tindakan anggota DPR dapat dibiarkan hanya karena membawa atribut kedewanan.

"Kalau ada anggota DPR melanggar aturan atau berada di tempat yang tidak semestinya, polisi harus tetap menindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Waspadai Pemalsuan TNKB dan Pahami Batas Hak Imunitas

Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini marak pemalsuan TNKB DPR RI, sehingga MKD telah menetapkan ciri dan tanda khusus TNKB sah yang dapat dijadikan acuan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, ia juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR RI yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Hak ini, menurutnya, memberikan perlindungan dalam menyampaikan pendapat, namun bukan bersifat absolut.

"Hak imunitas bukan bebas tanpa batas. Sepanjang dalam koridor etika, anggota DPR dilindungi undang-undang," jelas Agung.

Ia menegaskan bahwa imunitas tidak bisa digunakan sebagai tameng untuk menyerang kehormatan orang lain atau melanggar aturan etik.

Melalui kegiatan ini, MKD berharap terjadi sinergi yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan kepolisian dalam menjaga marwah dan integritas institusi DPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf