
Pantau - Polisi terpaksa menembak dua rampok di rumah perwira kepolisian di Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022. Mereka ditembak lantaran melawan saat hendak diringkus.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, kedua tersangka yakni Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) terjadi diringkus pada Minggu (22/1/2023) dini hari di dua tempat.
"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda. Hanafi kami tangkap di Natar, Lampung Selatan kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton. Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap," kata dia, Minggu (22/1/2023).
Dennis mengungkapkan, dalam penangkapan kedua pelaku ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," imbuhnya.
Dennis menyebut, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022.
"Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tadi malam akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.
"Dalam peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," sambung Dennis.
Adapun motif pembobolan rumah perwira Polri yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi.
"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, kedua tersangka yakni Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) terjadi diringkus pada Minggu (22/1/2023) dini hari di dua tempat.
"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda. Hanafi kami tangkap di Natar, Lampung Selatan kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton. Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap," kata dia, Minggu (22/1/2023).
Dennis mengungkapkan, dalam penangkapan kedua pelaku ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," imbuhnya.
Dennis menyebut, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022.
"Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tadi malam akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.
"Dalam peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," sambung Dennis.
Adapun motif pembobolan rumah perwira Polri yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi.
"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.
- Penulis :
- khaliedmalvino








