Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Lukas Enembe, Komisi II DPR Desak Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Lukas Enembe, Komisi II DPR Desak Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua.

Menurutnya, kinerja pemerintahan akan terganggu apabila Sekretaris Daerah (Sekda) terlalu lama menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.

Baca Juga: Sosok Plh Gubernur Papua, Sekda yang Pernah Ditolak Kemendagri

"Saya kira segera diproses saja oleh Mendagri. Kemudian Mendagri berkonsultasi minta petunjuk ke Pak Presiden, siapa yang disetujui untuk menjadi Plt Gubernur Papua," kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, kursi pimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memang lowong usai Lukas Enembe ditangkap KPK. Sementara kursi Wakil Gubernur (Wagub) juga kosong sejak wafatnya Klemen Tinal pada 2021 lalu.

Saat ini, tugas harian di Pemprov Papua dipegang oleh Sekda Papua, Ridwan Rumasukun sejak 11 Januari lalu.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Lukas Enembe

Doli mengatakan, dirinya memang menyetujui Ridwan menjadi Plh karena ada kebutuhan mendesak ketika itu. Namun, ia berpendapat, waktu maksimal untuk menjadi Plh cukup dua bulan saja.

"Sebab, kinerja pemerintahan akan terganggu ketika kewenangan gubernur, wakil gubernur, dan sekda berada di tangan satu orang," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas