Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar-Rahman Ayat 9 saat Sidang Pleidoi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar-Rahman Ayat 9 saat Sidang Pleidoi
Pantau - Terdakwa Kuat Ma'ruf mendapat giliran pertama membacakan nota pembelaan dalam sidang pleidoi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Dalam pembacaan pleidoinya, Kuat menyampaikan bahwa ia tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo. Tak hanya itu, Kuat juga membacakan surat Ar-Rahman ayat 9 dalam sidang pleidoi tersebut.

"Wa aqiimulwazna bilqisthi walaa tukhsirulmizaan (Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu," kata Kuat saat sidang pleidoi seperti dilihat dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Sidang pleidoi hari ini di PN Jaksel akan menghadirkan 3 terdakwa, antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Namun yang mendapat giliran pertama membacakan nota pembelaan adalah Kuat Ma'ruf.

Selain Ferdy Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf. Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya, apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, atau Kuat Maruf. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Yosua sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Penulis :
khaliedmalvino