Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kepengin Bebas dari Tuntutan Jaksa, Kuat Ma'ruf Minta Namanya Dipulihkan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kepengin Bebas dari Tuntutan Jaksa, Kuat Ma'ruf Minta Namanya Dipulihkan
Pantau - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyampaikan, kliennya menginginkan bebas dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Para pembela sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo ini juga mendesak nama baik kliennya dipulihkan. Tak hanya itu, para pengacara juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.

"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan," ujarnya.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf membantah Yosua berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kuasa hukum menegaskan tuduhan jaksa penuntut umum hanya halusinasi atau imajinasi.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Yosua) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraph dan tidak berkesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan dilakukan oleh korban (Yosua),” kata pengacara.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf sendiri juga mengaku mendapat tuduhan berselingkuh dengan majikannya sendiri, Putri. Tuduhan itu didapat Kuat dari media sosial.

“Yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” kata Kuat dalam pledoinya.

Kuat juga membantah telah ikut membunuh Brigadir Yosua. Apalagi dilakukan secara terencana. Ia menyebut apa yang dituduhkan sebagai rencana itu hanya rutinitas yang dilakukan sebagai ART di rumah Ferdy Sambo.

“Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua,” sesalnya.

Dalam perkara ini, Kuatdidakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Brigadir Yosua alias J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Penulis :
khaliedmalvino