
Pantau - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ini tengah membacakan pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo membacakan Pasal 8 ayat 1 UU tentang Kekuasan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan pengadilan wajib dianggap tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan.
Ferdy Sambo menyebut, ia ditempatkan sebagai terperiksa dalam kasus pembunuhan Yosua sejak Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim menerima berbagai tuduhan yang disebarluaskan di media.
"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum yang terhormat. Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo saat membacakan nota pembelaan.
Ferdy Sambo mengaku telah dituduh secara sadis menyiksa terhadap banyak hal. Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan, serta menikah siri dengan banyak perempuan.
"Saya telah ditduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap hal-hal, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menyangkal tudingan ada perselingkuhan Kuat Ma'ruf dengan istrinya Putri Candrawathi, bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang. Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah tuduhan pengiriman uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.
"Perselingkuhan istri saya dan Yosua dan Kuat Ma'ruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua yang adalah tidak benar. Saya ulangi semuanya tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan," kata Sambo.
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo membacakan Pasal 8 ayat 1 UU tentang Kekuasan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan pengadilan wajib dianggap tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan.
Ferdy Sambo menyebut, ia ditempatkan sebagai terperiksa dalam kasus pembunuhan Yosua sejak Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim menerima berbagai tuduhan yang disebarluaskan di media.
"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum yang terhormat. Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo saat membacakan nota pembelaan.
Ferdy Sambo mengaku telah dituduh secara sadis menyiksa terhadap banyak hal. Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan, serta menikah siri dengan banyak perempuan.
"Saya telah ditduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap hal-hal, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menyangkal tudingan ada perselingkuhan Kuat Ma'ruf dengan istrinya Putri Candrawathi, bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang. Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah tuduhan pengiriman uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.
"Perselingkuhan istri saya dan Yosua dan Kuat Ma'ruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua yang adalah tidak benar. Saya ulangi semuanya tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan," kata Sambo.
#LGBT#PN Jaksel#Sidang Pleidoi#Pleidoi#Bandar Judi#bunker#Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino