billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Polisi Tinju PM di Palembang Dituntut 8 Bulan Penjara

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Oknum Polisi Tinju PM di Palembang Dituntut 8 Bulan Penjara
Pantau - Oknum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripka Salmon yang meninju anggota Polisi Militer (PM) Prada Irfan di Palembang dituntut 8 bulan penjara.

"Iya benar sesuai dengan yang disampaikan JPU, terdakwa dituntut 8 bulan penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Jumat (27/1/2023).

Radyan mengatakan, tuntutan terhadap Bripka Salmon sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta mempertimbangkan hal yang meringankan maupun hal yang memberatkan terhadap terdakwa.

"Ya tuntutan itu sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang disampaikan JPU di persidangan," katanya.

Tuntutan 8 bulan penjara itu dibacakan JPU Kejati Sumsel di depan majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin yang dipimpin hakim ketua Harun Yulianto.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmon selama 8 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya, korban mengalami bengkak di rahang kiri. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler