
Pantau - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara satu tahun kasus obstruction of justice. Irfan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Irfan diyakini terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Irfan didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2023).
"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Irfan diyakini terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Irfan didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2023).
- Penulis :
- Muhammad Rodhi