
Pantau - Sidang Ferdy Sambo cs tak lama lagi akan memasuki ke putusan hakim alias vonis. Pengamat hukum Hema Simanjuntak menyebut ada 3 poin Ferdy Ferdy Sambo tidak akan divonis 20 tahun penjara.
Pertama, terdakwa Ferdy Sambo sebagai otak pelaku pembunuhan berencana mengakui adanya rekayasa fakta atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan kata lain, terdakwa Ferdy Sambo mengaku telah melakukan upaya menghalangi pengungkapan fakta dan penegakan hukum alias obstraction of justice. Ini upaya menutupi fakta yang sebenarnya," jelas Hema kepada Pantau.com, Selasa (31/1/2023).
Yang kedua, lanjut Hema, sebagai bekas Kadiv Propam mestinya memegang teguh prinsip penegakan keadilan melalui proses hukum yang benar dan tepat.
"Artinya di sini telah ada abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya yang seharusnya dipegang adalah penegakan hukum dengan menjadikan hukum sebagai panglima (tidak main hakim sendiri). Nah ini juga telah dilanggar Ferdy Sambo," ujar Hema.
Lalu yang ketiga, masih kata Hema, sudut pandang majelis hakim menjadi penting karena tugasnya sangat berat. Di satu sisi mesti memberikan preseden baik di tengah masyarakat bahwa hukum itu keras.
"Artinya, alasan-alasan apapun selain yang diatur di dalam Undang-undang tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Khawatirnya, ke depan sampai putusan nanti, akan bnyak pelaku pembunuhan dalam mencari-cari alasan yang mirip kasus ini," jelas Hema.
Hema pun menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim soal berapa tahun Ferdy Sambo akan dipenjara. Namun, Hema tetap pada pandangannya bahwa Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis 20 tahun penjara.
"Ini kemungkinan dari pandangan saya yang bisa memperkecil kemungkinan dojatuhkannya vonis 20 tahun. Namun kembali, kita serahkan kepada majelis hakim yang bertugas memeriksa menurut keyakinannya," kata Hema.
"Namun meski saya menyampaikan kecil kemungkinan di jatuhkan hukuman 20 tahun ini, saya juga orang yang kontra hukuman mati ya, jadi saya rasa sudah tepat tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup," tandasnya.
Pertama, terdakwa Ferdy Sambo sebagai otak pelaku pembunuhan berencana mengakui adanya rekayasa fakta atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan kata lain, terdakwa Ferdy Sambo mengaku telah melakukan upaya menghalangi pengungkapan fakta dan penegakan hukum alias obstraction of justice. Ini upaya menutupi fakta yang sebenarnya," jelas Hema kepada Pantau.com, Selasa (31/1/2023).
Yang kedua, lanjut Hema, sebagai bekas Kadiv Propam mestinya memegang teguh prinsip penegakan keadilan melalui proses hukum yang benar dan tepat.
"Artinya di sini telah ada abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya yang seharusnya dipegang adalah penegakan hukum dengan menjadikan hukum sebagai panglima (tidak main hakim sendiri). Nah ini juga telah dilanggar Ferdy Sambo," ujar Hema.
Lalu yang ketiga, masih kata Hema, sudut pandang majelis hakim menjadi penting karena tugasnya sangat berat. Di satu sisi mesti memberikan preseden baik di tengah masyarakat bahwa hukum itu keras.
"Artinya, alasan-alasan apapun selain yang diatur di dalam Undang-undang tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Khawatirnya, ke depan sampai putusan nanti, akan bnyak pelaku pembunuhan dalam mencari-cari alasan yang mirip kasus ini," jelas Hema.
Hema pun menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim soal berapa tahun Ferdy Sambo akan dipenjara. Namun, Hema tetap pada pandangannya bahwa Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis 20 tahun penjara.
"Ini kemungkinan dari pandangan saya yang bisa memperkecil kemungkinan dojatuhkannya vonis 20 tahun. Namun kembali, kita serahkan kepada majelis hakim yang bertugas memeriksa menurut keyakinannya," kata Hema.
"Namun meski saya menyampaikan kecil kemungkinan di jatuhkan hukuman 20 tahun ini, saya juga orang yang kontra hukuman mati ya, jadi saya rasa sudah tepat tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup," tandasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino