
Pantau - Sungguh teganya pria muda di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rihansyah Candra (28) menganiaya ibu kandungnya, Heriyana (49) lantaran tak dipinjami sepeda motor.
"Pria yang dilaporkan menganiaya ibunya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Selasa (31/1/2023).
Susianto mengungkapkan, kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah Ketua RT di Desa Sinar Jaya, Tungkal Jaya, Muba, Sumsel, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Insiden penganiayaan ini berawal ketika pelaku hendak meminjam motor ibunya dan tak diberikan. Karena kesal, pelaku nekat menikam ibunya dengan batang kayu.
"Iya memang karena itu (sepeda motor), sehingga saat di depan rumah Pak RT di sana pelaku memukul korban menggunakan dahan kayu satu kali di bagian punggung hingga dahan kayu tersebut patah, kemudian patahan dahan kayu diambil oleh pelaku lalu ditikamkannya ke bagian punggung sebanyak satu kali dan paha sebelah kanan satu kali," ungkap Susianto.
Susianto menambahkan, saksi yang melihat korban dianiaya lalu datang mendekat berusaha melerai. Nahas, saksi juga ditikam pelaku menggunakan patahan dahan kayu tersebut di bagian kepala, telinga, hingga punggung.
"Saat saksi RS melihat dan ingin memisahkan, pelaku ini juga menikam saksi pakai patahan dahan kayu dan mengenai kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar," katanya.
Usai aksi penganiayaan itu, pelaku kabur. Korban Heriyana tak terima lalu melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Polisi yang menerima laporan ini pun langsung menyelidikinya dan berkoordinasi dengan Kades setempat guna meringkus pelaku.
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh petugas bersama Kades Tungkal pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti dahan kayu yang sudah patah yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
"Pria yang dilaporkan menganiaya ibunya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Selasa (31/1/2023).
Susianto mengungkapkan, kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah Ketua RT di Desa Sinar Jaya, Tungkal Jaya, Muba, Sumsel, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Insiden penganiayaan ini berawal ketika pelaku hendak meminjam motor ibunya dan tak diberikan. Karena kesal, pelaku nekat menikam ibunya dengan batang kayu.
"Iya memang karena itu (sepeda motor), sehingga saat di depan rumah Pak RT di sana pelaku memukul korban menggunakan dahan kayu satu kali di bagian punggung hingga dahan kayu tersebut patah, kemudian patahan dahan kayu diambil oleh pelaku lalu ditikamkannya ke bagian punggung sebanyak satu kali dan paha sebelah kanan satu kali," ungkap Susianto.
Susianto menambahkan, saksi yang melihat korban dianiaya lalu datang mendekat berusaha melerai. Nahas, saksi juga ditikam pelaku menggunakan patahan dahan kayu tersebut di bagian kepala, telinga, hingga punggung.
"Saat saksi RS melihat dan ingin memisahkan, pelaku ini juga menikam saksi pakai patahan dahan kayu dan mengenai kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar," katanya.
Usai aksi penganiayaan itu, pelaku kabur. Korban Heriyana tak terima lalu melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Polisi yang menerima laporan ini pun langsung menyelidikinya dan berkoordinasi dengan Kades setempat guna meringkus pelaku.
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh petugas bersama Kades Tungkal pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti dahan kayu yang sudah patah yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino