
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan pegawai perusahaan pelaksana proyek, yaitu:
- ASD: Arsudin (swasta)
- DB: Dibyanto Bhimarjuna, Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno tahun 2018
- FG: Freska Gousario, Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno tahun 2018–2019
- HW: Harmon Wahdi, pegawai PT Conbloc Infratecno tahun 2018
- IRD: Idhan Rusmaindarsah D., karyawan PT Modern Widya Technical
- JH: Joenita Hastuti, Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno tahun 2018–2019
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan Puluhan Kilometer
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengusutan kasus ini berfokus pada proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak – Jembatan Gantung – Talang Simpang – Simpang Rukun Rahayu – Mekar Jaya.
Dalam proses penggeledahan, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan aliran dana yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan para saksi dari pihak perusahaan dan swasta diharapkan dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey