Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Perkara Migor Kemendag

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Perkara Migor Kemendag
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pusat mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas dasar tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Menurut Kapuspenkum sebelumnya pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap lima terdakwa antara lain,

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan. Komisaris PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor selama 1 tahun 6 bulan.

Tim Asistensi Kemenko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei , Togar Sitanggang dan Stnley Ma masing- masing mendapat vonis 1 tahun pidana penjara

Pertimbangan hakim perbuatan para terdakwa telah terbukti merugikan negara Rp 2,9 triliun, sedangkan merugikan perekonomian negara tidak terbukti.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan hukuman, 7- 12 tahun, serta uang pengganti kepada 3 pihak swasta hingga mencapai Rp10,9 triliun karena diduga rugikan negara Rp6 triliun dan perekonomian negara sehinnga totalnya mencapai Rp18,3 triliun. (Laporan: Syrudatin)

Baca Juga: Agnes Mo Raih Penghargaan Dua Penghargaan di WPVR 2022 Year-End Pinnacle Awards
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler