
Pantau - RUU Perampasan Aset hingga kini masih dibahas pemerintah dan DPR. Regulasi tersebut didorong dituntaskan agar penegak hukum bisa maksimal melakukan perampasan aset para koruptor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu instansi yang kerap kali terhambat dalam melakukan penelusuran aset. Padahal, sederet perkara yang ditangani Kejagung perlu regulasi tersebut.
"Problemnya Kejaksaan sering kali mengalami kendala dalam melakukan penelusuran aset terpidana (asset tracing) sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan," tutur Ari kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Menurut Ari, kendala itu berdampak pada upaya belum efektifnya pengembalian aset negara. Merujuk pada catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Ari menyebut tak banyak kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Di tahun 2021, kerugian finansial negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp62,9 triliun, namun pidana uang pengganti pengadilan terhadap terdakwa hanya mencapai Rp1,4 triliun alias sekitar 2,2 persen.
"Itu saja tidak semua uang pengganti tersebut dibayarkan," ujar Ari.
Selain pidana uang pengganti, pemulihan aset juga dilakukan melalui perampasan aset. Namun menurut Ari, upaya tersebut juga belum maksimal.
Contohnya dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dari penghitungan BPK saja, kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun hingga Januari 2023, aset yang bisa dipulihkan sekitar Rp3 triliun.
"Untuk aset yang berada di dalam negeri saja, pemulihannya masih sangat minim apalagi aset yang disimpan di luar negeri, sampai sekarang belum ada success story-nya," ujar Ari.
Ari menilai keberadaan RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi. Ari pun mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dalam waktu dekat ini.
"DPR perlu terus didorong untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Presiden sejak Mei 2023 lalu," ujar Ari.
Diketahui pada Oktober 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemui Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Pertemuan tersebut membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian. Ini menjadi salah satu langkah Kejagung demi memaksimalkan perampasan aset koruptor.
"Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," ujar Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino