Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ustadz Cabul Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun, Hakim: Meresahkan Masyarakat

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ustadz Cabul Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun, Hakim: Meresahkan Masyarakat
Pantau – Hakim memvonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustadz Ramadan dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Hakim mengatakan hal memberatkan vonis Ramadan ialah perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam," kata hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut hakim.

Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa sopan di persidangan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

"Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah