HOME  ⁄  Hukum

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi diantaranya IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G kominfo dan Bakti pada 2020-2022.

“Memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Senin (6/2/2023).

Selain IR selaku Dirjen Kemenkeu, lima saksi lainnya adalah, FY Selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, serta DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia. Dalam kasus ini sebelumnya kejagung telah menahan Account Director PT Huawei Tech Investment (HWI) berinisial MA.

Yang bersangkutan merupakan tersangka ke empat setelah kejagung menetapkan 3 tersangka lainya yakni AAL, GMS, dan YS. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni