
Pantau - Tersangka pencabulan ABG asal Garut, Jawa Barat membuat geger warga di sekitar rumahnya lantaran beralibi anak tirinya diperkosa jin. Padahal, aksi bejat itu dilakukannya sendiri.
Korban yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP itu diperkosa ayah tirinya. Pelaku berinisial AAS (45) ini diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban beberapa tahun lalu.
Pengacara AAS, Soni Sonjaya mengungkapkan, kliennya mengaku mencabuli korban sebanyak 15 kali. Aksi bejat pelaku dilampiaskan ke korban ketika sang istri sedang beraktivitas.
"Jadi korban ini sering bercanda dengan pelaku. Jadi ketika ada aksi pencabulan yang dilakukan dan korbannya berteriak, sang ibu tidak menaruh curiga karena memang suka bercanda," kata Soni, Jumat (10/2/2023).
Soni menyebut, usai aksi bejatnya terbongkar, AAS lalu mencoba beralibi. Ketika diinterogasi sang istri yang mengetahui kehamilan anaknya, AAS mengelak.
"Pengakuannya kepada istri, jadi yang menghamili korban itu jin. Karena dia tidak merasa, dan mengaku digerakan oleh jin," ucap Soni.
Sang istri, kata Soni, lantas percaya dengan perkataan AAS. Kemudian, dia mengatakan hal tersebut, ketika ada pihak yang menanyakan kehamilan anaknya.
AAS sendiri kini sudah ditangkap polisi dan ditahan. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.
Berkas perkara tersebut juga saat ini diketahui sudah diserahkan polisi ke kejaksaan. Kasusnya akan segera dibawa ke meja hijau.
"Kami sudah menggelar perkara dengan kejaksaan. Saat ini berkasnya sudah lengkap dan akan segera P21," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikJabar, Jumat (10/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, kehamilan gadis berusia 13 tahun asal Garut ini mengebohkan warga Garut. Kasusnya diketahui, usai pejabat desa setempat mengetahui hal itu.
Korban yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP itu diperkosa ayah tirinya. Pelaku berinisial AAS (45) ini diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban beberapa tahun lalu.
Pengacara AAS, Soni Sonjaya mengungkapkan, kliennya mengaku mencabuli korban sebanyak 15 kali. Aksi bejat pelaku dilampiaskan ke korban ketika sang istri sedang beraktivitas.
"Jadi korban ini sering bercanda dengan pelaku. Jadi ketika ada aksi pencabulan yang dilakukan dan korbannya berteriak, sang ibu tidak menaruh curiga karena memang suka bercanda," kata Soni, Jumat (10/2/2023).
Soni menyebut, usai aksi bejatnya terbongkar, AAS lalu mencoba beralibi. Ketika diinterogasi sang istri yang mengetahui kehamilan anaknya, AAS mengelak.
"Pengakuannya kepada istri, jadi yang menghamili korban itu jin. Karena dia tidak merasa, dan mengaku digerakan oleh jin," ucap Soni.
Sang istri, kata Soni, lantas percaya dengan perkataan AAS. Kemudian, dia mengatakan hal tersebut, ketika ada pihak yang menanyakan kehamilan anaknya.
AAS sendiri kini sudah ditangkap polisi dan ditahan. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.
Berkas perkara tersebut juga saat ini diketahui sudah diserahkan polisi ke kejaksaan. Kasusnya akan segera dibawa ke meja hijau.
"Kami sudah menggelar perkara dengan kejaksaan. Saat ini berkasnya sudah lengkap dan akan segera P21," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikJabar, Jumat (10/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, kehamilan gadis berusia 13 tahun asal Garut ini mengebohkan warga Garut. Kasusnya diketahui, usai pejabat desa setempat mengetahui hal itu.
- Penulis :
- khaliedmalvino