Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Babak Akhir Kasus Sambo, Begini Prediksi Vonis Hakim Menurut Pakar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Babak Akhir Kasus Sambo, Begini Prediksi Vonis Hakim Menurut Pakar
Pantau - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di pengadilan tingkat pertama memasuki tahap akhir.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa dalam perkara itu akan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin (13/2/2023).

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho memprediksi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo akan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau untuk Sambo, sesuai tuntutan. Karena kalau Sambo jelas, faktor yang memberatkan cukup banyak, jadi tidak ada yang meringankan," ujar Hibnu, Sabtu (11/2/2023).

Sementara itu, ia memprediksi, majelis hakim akan menjatuhkan putusan lebih ringan kepada Putri ketimbang pidana delapan tahun penjara yang menjadi tuntutan JPU.

Ia menilai, meski Putri menjadi pemicu pembunuhan Yosua yang seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi. Namun, ia berpendapat, hakim akan mempertimbangkan aspek sosial keluarga yang menempatkan Putri sebagai perempuan dan istri yang suaminya divonis maksimal.

"Paling tidak terhadap pertimbangan aspek sosial keluarga, itu dipertimbangkan," jelasnya.

Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, ia memprediksi, hakim juga akan menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara.

"Sebab, keduanya hanya anak buah Sambo yang terikat faktor relasi kuasa," tuturnya.

Untuk vonis Bharada Richard Eliezer yang diagendakan pada Rabu (15/2/2023). Ia memprediksi, hukuman terhadap Eliezer lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU.

Bahkan, ia menilai, hukuman terhadap Eliezer akan menjadi yang paling ringan daripada semua terdakwa, mengingat perannya sebagai justice collaborator.

"Saya kira hakim bisa memberikan suatu putusan yang kemarin oleh JPU disebut sebagai dilema yuridis (saat sidang replik)," pungkas Hibnu.
Penulis :
Aditya Andreas