
Pantau - Sopir mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio yang dikendarai sopir taksi online berinisial AW (39) dipulangkan polisi lantaran dijerat Pasal 406 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sudah menginterogasi perkara keributan berujung perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga viral di media sosial.
Pelaku GR, sopir Fortuner brutal tersebut dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Adapun bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sudah menginterogasi perkara keributan berujung perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga viral di media sosial.
Pelaku GR, sopir Fortuner brutal tersebut dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Adapun bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
- Penulis :
- khaliedmalvino