
Pantau - Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Rosti yang mengenakan baju putih sembari menggendong foto mendiang anaknya terlihat duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Dengan seksama, Rosti mengamati tiap petikan amar putusan yang dibaca hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.
"Anakku kau peluk mama," kata Rosti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) langsung meninggalkan ruang sidang utama usai membacakan vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sedianya, terdakwa berhak memberikan tanggapan usai mendapat vonis alias putusan hakim ketika menjalani persidangan. Namun di sidang ini, Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya tak mendapat kesempatan menanggapi vonis mati.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup,
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun,
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Rosti yang mengenakan baju putih sembari menggendong foto mendiang anaknya terlihat duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Dengan seksama, Rosti mengamati tiap petikan amar putusan yang dibaca hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.
"Anakku kau peluk mama," kata Rosti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) langsung meninggalkan ruang sidang utama usai membacakan vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sedianya, terdakwa berhak memberikan tanggapan usai mendapat vonis alias putusan hakim ketika menjalani persidangan. Namun di sidang ini, Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya tak mendapat kesempatan menanggapi vonis mati.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya sidang vonis sang istri, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua dituntut hukuman yang berbeda, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup,
2. Terdakwa Richard Elizer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun,
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun,
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
#Hukuman Mati#PN Jaksel#Vonis Mati#Ferdy Sambo#kasus pembunuhan berencana#Rosti Simanjuntak#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino