
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejari Jakarta Pusat) mengajukan hukuman 10 tahun pidana penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Hasti Sriwahyuni pemilik PT Sekar Wijaya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian di PT Taspen Life, pada 2017-2022, Senin (13 /2/2023).
Selian itu, JPU Petrus Andi Parlindungan dan Tim juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp128,5 miliar, jika tidak terbayarkan dipidana kurungan 7 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
JPU menilai Hasti bersama dengan Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance Amar Maruf yang berkantor di Menara Imperium Lantai II Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan tersebut diduga telah terbukti bersalah dalam pengelolaan dana asuransi PT Taspen Life kurun waktu 2017-2022.
Perusahaan multifinace yang bergerak di bidang kredit kepemilikan kendaraan dan lainnya tersebut dikelola secara serampangan dan melanggar banyak peraturan OJK di antaranya kredit macet yanh mencapai 65 persen, sehingga OJK mencabut ijin usaha leasing mobil tersebut pada pertengahan 2018.
Menurut JPU, akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp133,7 miliar.
Sementara itu, Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance Amar Maruf dituntut 7 tahun dan uang pengganti Rp759 juta.
Atas tuntutan tersebut, kedua tedakwa menyatakan akan mengajukan nota pleIdoi atau pembelaaan pada sidang pekan berikutnya. [Laporan Syrudatin]
Selian itu, JPU Petrus Andi Parlindungan dan Tim juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp128,5 miliar, jika tidak terbayarkan dipidana kurungan 7 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
JPU menilai Hasti bersama dengan Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance Amar Maruf yang berkantor di Menara Imperium Lantai II Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan tersebut diduga telah terbukti bersalah dalam pengelolaan dana asuransi PT Taspen Life kurun waktu 2017-2022.
Perusahaan multifinace yang bergerak di bidang kredit kepemilikan kendaraan dan lainnya tersebut dikelola secara serampangan dan melanggar banyak peraturan OJK di antaranya kredit macet yanh mencapai 65 persen, sehingga OJK mencabut ijin usaha leasing mobil tersebut pada pertengahan 2018.
Menurut JPU, akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp133,7 miliar.
Sementara itu, Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance Amar Maruf dituntut 7 tahun dan uang pengganti Rp759 juta.
Atas tuntutan tersebut, kedua tedakwa menyatakan akan mengajukan nota pleIdoi atau pembelaaan pada sidang pekan berikutnya. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih