billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Penulis :
M Abdan Muflih