
Pantau - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada perjanjian Rp500 juta yang diterima Ricky Rizal atas skenario yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
"Saya yakin Ferdy Sambo pun tak akan memberikan itu lagi karena kan sudah dihukum mati atau divonis mati. Mungkin juga dia tidak ada lagi pemasukan. Sudah dipecat dari kepolisian,"ujar Kamaruddin usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Saya rasa janji dia untuk memberi Rp500 juta pun termasuk Rp1 miliar tidak akan diberikan lagi, karena kalau dia menggugat wanprestasi pun ke pengadilan misalnya," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana 8 tahun penjara.
"Saya yakin Ferdy Sambo pun tak akan memberikan itu lagi karena kan sudah dihukum mati atau divonis mati. Mungkin juga dia tidak ada lagi pemasukan. Sudah dipecat dari kepolisian,"ujar Kamaruddin usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Saya rasa janji dia untuk memberi Rp500 juta pun termasuk Rp1 miliar tidak akan diberikan lagi, karena kalau dia menggugat wanprestasi pun ke pengadilan misalnya," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana 8 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino