
Pantau - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar membeberkan alasan kliennya sejak awal tak mengajukan sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Erman menyatakan, sejak awal Ricky telah mengungkap sebenar-benarnya kejadian yang dialaminya atau tidak sesuai dengan skenario fiktif yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Karena terakhir dia sudah mengatakan kebenaran. Awalnya, pas saya masuk pun saya siapkan konsep JC (justice collaborator) untuk dia, tetapi ternyata dia bilang, 'saya sudah memperbaiki rekayasa yang diarahkan sebelumnya.' Itu dia sudah benar, ngapain lagi?” kata Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman mengaku, telah mempertimbangkan di awal perjalanan persidangan ada kemungkinan terdakwa Ricky Rizal dapat mengajukan JC.
Namun, ancaman yang dikhawatirkan dari pihak Ferdy Sambo yang dapat mempengaruhi Ricky Rizal tidak ditemukan. Untuk itu, ia merasa tidak perlu menempuh dan mengajukan diri sebagai JC.
"Saya juga bilang 'kamu takut nggak? Ada yang kamu takutkan nggak di sidang ini? Takut kamu diancam atau dirombak lagi', tetapi dia menyatakan berani," lanjut Erman.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Hakim menyatakan, Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Erman menyatakan, sejak awal Ricky telah mengungkap sebenar-benarnya kejadian yang dialaminya atau tidak sesuai dengan skenario fiktif yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Karena terakhir dia sudah mengatakan kebenaran. Awalnya, pas saya masuk pun saya siapkan konsep JC (justice collaborator) untuk dia, tetapi ternyata dia bilang, 'saya sudah memperbaiki rekayasa yang diarahkan sebelumnya.' Itu dia sudah benar, ngapain lagi?” kata Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman mengaku, telah mempertimbangkan di awal perjalanan persidangan ada kemungkinan terdakwa Ricky Rizal dapat mengajukan JC.
Namun, ancaman yang dikhawatirkan dari pihak Ferdy Sambo yang dapat mempengaruhi Ricky Rizal tidak ditemukan. Untuk itu, ia merasa tidak perlu menempuh dan mengajukan diri sebagai JC.
"Saya juga bilang 'kamu takut nggak? Ada yang kamu takutkan nggak di sidang ini? Takut kamu diancam atau dirombak lagi', tetapi dia menyatakan berani," lanjut Erman.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Hakim menyatakan, Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
- Penulis :
- Aditya Andreas