
Pantau - Polisi akan melacak identitas terapis pada Video Viral di media sosial untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya, Video tersebut viral di media sosial dengan menampakkan seorang terapis menjepit kepala seorang bocah pengidap autisme berinisial RF menggunakan kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Menurut Fuady, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak RS. Maka, pihak RS akan diperiksa terkait penanganan terhadap anak tersebut sore ini.
"Sudah, jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut," ujarnya.
Fuady mengatakan, Pihak RS telah membenarkan bahwa peristiwa tersebut. Fuady mengatakan orang tua RF juga akan memberikan keterangan di Polres Metro Depok sore ini.
"Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS-nya. Orang tua juga akan hadir di Polres sore ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," tutur Fuady.
Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," ungkap Fuady.
"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Menurut Fuady, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak RS. Maka, pihak RS akan diperiksa terkait penanganan terhadap anak tersebut sore ini.
"Sudah, jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut," ujarnya.
Fuady mengatakan, Pihak RS telah membenarkan bahwa peristiwa tersebut. Fuady mengatakan orang tua RF juga akan memberikan keterangan di Polres Metro Depok sore ini.
"Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS-nya. Orang tua juga akan hadir di Polres sore ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," tutur Fuady.
Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," ungkap Fuady.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah