billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Pelajari Pengajuan Banding Terpidana Sambo Cs

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Pelajari Pengajuan Banding Terpidana Sambo Cs
Pantau - Ferdy Sambo beserta 4 terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, antara lain Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding atas vonis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana bakal mempelajari pengajuan permohonan banding Sambo cs ini.

"Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ketut enggan bicara banyak terkait permohonan banding Sambo cs lantaran dirinya mesti mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini.

"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucap Ketut.

Sambo Cs Ajukan Banding

4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding. Hal itu dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” demikian keterangan dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menyampaikan Kuat Ma’ruf mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, Sambo, Putri dan Ricky menyerahkan permohonan pada hari ini.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Lalu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun. Sedangkan tuntutan 8 tahun. Ricky Rizal divonis 13 tahun. Sementara itu, tuntutannya 8 tahun. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Satu terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun. Dan karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Penulis :
khaliedmalvino