Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

4 Tersangka Segera Disidangkan, Kejagung Mulai Susun Dakwaan Satelit Orbit Kemhan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

4 Tersangka Segera Disidangkan, Kejagung Mulai Susun Dakwaan Satelit Orbit Kemhan
Pantau - Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021, Kamis (16/2/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penuntut umum koneksitas telah menerima 4 berkas dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” ujarnya.

Adapun keempat berkas tersebut antara lain, atas nama tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK,

Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, serta TVH selaku Warga Negara Asing (senior advisor PT DNK).

Menurut Kapuspenkum tim penuntut umum koneksitas kemudian juga melakukan penahanan kepada empat tersangka tersebut masing-masing di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut Ketut sebelumnnya, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022. Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti.

Diduga dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku antara lain,

Tanpa adanya anggaran untuk program tersebut , tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Selain itu secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.

Menurut Kapuspenkum, berdasarkan hasil audit dari BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perbuatan para tersangka tersebut merugikan negara Rp453 miliar.

Tim penyidik menjerat terangka dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laporan :Syrudatin)
Penulis :
Desi Wahyuni