
Pantau - Polisi mengungkapkan Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku penganiayaan terhadap David menggunakan pelat palsu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jeep Rubicon hitam saat kejadian penganiayaan menggunakan pelat nomor B 120 DEN.
Padahal, menurut Ade Ary, pelat nomor asli Rubicon tersebut B 2571 PBP. Pelat asli ini tidak terpasang dan berada di dalam mobil yang disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dengan Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu!
Berdasarkan penelusuran dari laman Samsat Jakarta, kendaraan dengan plat nomor B 2571 PBP itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT.
Mobil ini memiliki nilai jual sekitar Rp318 juta dan pajak tahunan sebesar Rp6.678.000. Namun, ternyata mobil tersebut berstatus 'Masa Pajak Habis', dan besaran pajaknya menjadi Rp6.989.600 akibat denda.
Sementara itu, masa berlaku STNK tertulis sampai 4 Februari 2026 dan jatuh tempo pajak 4 Februari 2023.
Baca Juga: Korban Penganiayaan di Pesanggrahan Anak Pengurus GP Ansor, Staf Menkeu Bereaksi
Saat ini, MDS sudah berstatus tersangka dan ditahan terkait penganiayaan terhadap David. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan MDS terhadap David terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jeep Rubicon hitam saat kejadian penganiayaan menggunakan pelat nomor B 120 DEN.
Padahal, menurut Ade Ary, pelat nomor asli Rubicon tersebut B 2571 PBP. Pelat asli ini tidak terpasang dan berada di dalam mobil yang disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dengan Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu!
Berdasarkan penelusuran dari laman Samsat Jakarta, kendaraan dengan plat nomor B 2571 PBP itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT.
Mobil ini memiliki nilai jual sekitar Rp318 juta dan pajak tahunan sebesar Rp6.678.000. Namun, ternyata mobil tersebut berstatus 'Masa Pajak Habis', dan besaran pajaknya menjadi Rp6.989.600 akibat denda.
Sementara itu, masa berlaku STNK tertulis sampai 4 Februari 2026 dan jatuh tempo pajak 4 Februari 2023.
Baca Juga: Korban Penganiayaan di Pesanggrahan Anak Pengurus GP Ansor, Staf Menkeu Bereaksi
Saat ini, MDS sudah berstatus tersangka dan ditahan terkait penganiayaan terhadap David. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan MDS terhadap David terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
- Penulis :
- Aditya Andreas