
Pantau - Ayah dari Mario Dandy Satrio, yakni Rafael Alun Trisambodo dicopot dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buntut kasus penganiayaan. Jabatan terakhirnya Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya per Kamis (23/2/2023). Meski begitu, statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).
"(Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari jabatannya. Status beliau yang bersangkutan masih PNS," kata Awan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selama status Rafael Alun Trisambodo masih sebagai PNS, artinya yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji pokok meski tidak lagi menjabat. Pemberian gaji itu diberikan sampai ada hasil pemeriksaan.
"He'eh (masih digaji). (Tunjangan) nggak dapat. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. (Cuma nggak jabat ya?) Iya," ucapnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya per Kamis (23/2/2023). Meski begitu, statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).
"(Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari jabatannya. Status beliau yang bersangkutan masih PNS," kata Awan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selama status Rafael Alun Trisambodo masih sebagai PNS, artinya yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji pokok meski tidak lagi menjabat. Pemberian gaji itu diberikan sampai ada hasil pemeriksaan.
"He'eh (masih digaji). (Tunjangan) nggak dapat. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. (Cuma nggak jabat ya?) Iya," ucapnya.
#Ditjen Pajak#Gaji#PNS#Pegawai Negeri Sipil#Kemenkeu#tunjangan#Kasus Penganiayaan#DJP#Mario Dandy Satrio
- Penulis :
- khaliedmalvino