
Pantau - Orang tua dan istri peraih Adhi Makayasa sekaligus eks Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menangis usai mendengar vonis 10 bulan penjara lantaran Irfan terlibat obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengamatan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023), orang tua dan istri dari Irfan nampak setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.
Istri dan orang tua dari Irfan terlihat duduk di kursi pengunjung barisan depan. Mereka nampak mendengarkan seksama setiap petikan-petikan pertimbangan hakim terhadap suaminya.
Saat hakim memutuskan pidana 10 bulan penjara terhadap Irfan, sang istri nampak menangis. Tak hanya itu, ibunda dari Irfan nampak menangis histeris sampai beranjak dari kursi dan duduk di lantai.
Hakim menyatakan terdakwa obtruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Perintah mengganti DVR CCTV didapat Irfan dari mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Saat itu, kata Hakim, Irfan padahal mengetahui efek perintah yang akan dilakukannya.
“Tidak ditolak, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut,” ujar hakim dalam perisadangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
“Secara sadar dan insaf mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV akan menyebabkan sistem elektronik di Kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat,” lanjutnya,
Hakim mengatakan harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat itu. Kemudian tindakan Irfan yang meminjam uang temannya untuk membeli DVR CCTV baru menunjukkan niat dalam perbuatannya. Hal-hal tersebut terbukti dilakukan oleh Irfan.
“Subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” katanya.
Pengamatan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023), orang tua dan istri dari Irfan nampak setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.
Istri dan orang tua dari Irfan terlihat duduk di kursi pengunjung barisan depan. Mereka nampak mendengarkan seksama setiap petikan-petikan pertimbangan hakim terhadap suaminya.
Saat hakim memutuskan pidana 10 bulan penjara terhadap Irfan, sang istri nampak menangis. Tak hanya itu, ibunda dari Irfan nampak menangis histeris sampai beranjak dari kursi dan duduk di lantai.
Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Pembunuhan Yosua Hutabarat
Hakim menyatakan terdakwa obtruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Perintah mengganti DVR CCTV didapat Irfan dari mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Saat itu, kata Hakim, Irfan padahal mengetahui efek perintah yang akan dilakukannya.
“Tidak ditolak, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut,” ujar hakim dalam perisadangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
“Secara sadar dan insaf mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV akan menyebabkan sistem elektronik di Kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat,” lanjutnya,
Hakim mengatakan harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat itu. Kemudian tindakan Irfan yang meminjam uang temannya untuk membeli DVR CCTV baru menunjukkan niat dalam perbuatannya. Hal-hal tersebut terbukti dilakukan oleh Irfan.
“Subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” katanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino