
Pantau - Sempat ditunda pada Kamis (23/2/2023), bekas anak buah Ferdy Sambo yakni terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akhirnya menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agus Nurpatria mendapat giliran pertama mendengarkan vonis hakim, Senin (27/2/2023) pagi. Agus terlihat mengenakan kemeja hitam dengan celana krem.
Sedianya sidang keduanya ini berlangsung Kamis (23/2/2023) bersamaan dengan sidang Arif Rachman Arifin. Namun, majelis hakim menundanya dengan alasan belum siap.
“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusan,” ujar majelis hakim Suhel.
Jadi, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Februari 2023.
“Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” katanya.
Sementara hari ini, majelis hakim telah memberikan vonis 10 bulan penjara untuk Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama, dituntut 3 tahun penjara
Agus Nurpatria mendapat giliran pertama mendengarkan vonis hakim, Senin (27/2/2023) pagi. Agus terlihat mengenakan kemeja hitam dengan celana krem.
Sedianya sidang keduanya ini berlangsung Kamis (23/2/2023) bersamaan dengan sidang Arif Rachman Arifin. Namun, majelis hakim menundanya dengan alasan belum siap.
“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusan,” ujar majelis hakim Suhel.
Jadi, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Februari 2023.
“Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” katanya.
Sementara hari ini, majelis hakim telah memberikan vonis 10 bulan penjara untuk Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama, dituntut 3 tahun penjara
- Penulis :
- khaliedmalvino