Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hattrick! Pacar Mario Dandy Diperiksa Psikolog Forensik 3 Kali

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hattrick! Pacar Mario Dandy Diperiksa Psikolog Forensik 3 Kali
Pantau - Psikolog forensik memeriksa pacar Mario Dandy Satrio (20), yakni A alias AG (15) dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Cristalino David Ozora (17) koma dan dirawat intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sebelumnya A sudah dilakukan 2 kali pemeriksaan psikologi. Hari ini, A kembali menjalani pemeriksaan serupa.

"Pertama Senin kemarin, Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua psikologi forensik terhadap A. Yang tentunya hasilnya masih melalui mekanisme Apsifor kembali yang dijadwalkan hari ini Apsifor akan melalukan pemeriksaan yang ketiga pada hari Rabu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyebut, pihak pekerja profesional juga telah memeriksa A. Tujuannya menggali informasi terkait ada atau tidaknya tekanan saat insiden penganiayaan David terjadi.

Tak hanya itu, hari ini juga digelar pertemuan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk membahas kasus Mario Dandy. Hadir dalam pertemuan penyidik, komisioner KPAI, Apsifor, hingga P2TP2A.

"Pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis :
khaliedmalvino