
Pantau - Terkuak rumah mewah dengan lahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara tercatat atas nama istri bekas pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut terungkap setelah KPK mengirimkan tim ke lokasi rumah mewah Rafael Alun.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki 2 perusahannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3/2023).
Pahala menyebut, data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
Pahala menambahkan, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, 2 perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi 2 perusahaannya," ujarnya.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan 2 dari 6 perusahaan itu punya rumah di Minahasa Utara," lanjut Pahala.
Pahala menuturkan, kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.
"Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan," ujannya.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja," lanjut Pahala.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki 2 perusahannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3/2023).
Pahala menyebut, data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
Pahala menambahkan, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, 2 perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi 2 perusahaannya," ujarnya.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan 2 dari 6 perusahaan itu punya rumah di Minahasa Utara," lanjut Pahala.
Pahala menuturkan, kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.
"Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan," ujannya.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja," lanjut Pahala.
- Penulis :
- khaliedmalvino