Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KSP Minta Publik Hormati Putusan PN Jakpus

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KSP Minta Publik Hormati Putusan PN Jakpus
Pantau - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menilai, semua pihak harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Saya hanya mengajak ketika ada orang berpekara masalah hukum kenapa kita harus protes pada hasilnya. Kita jangan terlalu naif, kita harus hormati," kata Irfan dalam diskusi virtual, dikutip Senin (6/3/2023).

Meski menimbulkan kontroversi, Irfan meyakini, hakim PN Jakpus memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengabulkan gugatan Prima. Ia memastikan, pemerintah tidak ikut campur mengenai putusan majelis hakim.

Baca Juga: KY Tegaskan Tak Berwenang Periksa Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

"Jangan terlalu sempit. Ada kekuatan besar. Negara, pemerintah tidak tahu-menahu dengan itu, kita tetap taat pada konstitusi, yang sudah diputuskan KPU," tegasnya.

Irfan mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak politik dan hukum yang harus dihormati. Termasuk Partai Prima yang melayangkan gugatan KPU ke PN Jakpus.

"Setiap orang memiliki hak konstitusi, hak politik tergantung digunakan apa tidak. Hari ini Partai Prima menggunakan itu. Pertanyaan kita, apa yang salah?" ujar Irfan.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Penulis :
Aditya Andreas