
Pantau - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta nonaktif, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023).
Mereka akan meminta klarifikasi Eko soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sedang menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Eko telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Masih (sesuai jadwal), dan beliau siap hadir," kata Pahala di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Di samping itu, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengakui, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Eko. Ia menyebut, jadwal pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB.
"Surat undangan untuk saudara Eko Darmanto sudah kami kirimkan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," ujar Ipi.
Ia menjelaskan, Eko wajib membawa semua dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan seluruh aset dalam LHKPN yang telah dilaporkannya.
"Wajib membawa dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan. Seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan lainnya," tegas Ipi.
Mereka akan meminta klarifikasi Eko soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sedang menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Eko telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Masih (sesuai jadwal), dan beliau siap hadir," kata Pahala di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Di samping itu, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengakui, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Eko. Ia menyebut, jadwal pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB.
"Surat undangan untuk saudara Eko Darmanto sudah kami kirimkan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," ujar Ipi.
Ia menjelaskan, Eko wajib membawa semua dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan seluruh aset dalam LHKPN yang telah dilaporkannya.
"Wajib membawa dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan. Seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan lainnya," tegas Ipi.
- Penulis :
- Aditya Andreas