
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka alias coblos caleg, Rabu (8/3/2023).
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal sidang lanjutan ini tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal sidang lanjutan ini tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.
- Penulis :
- khaliedmalvino