
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mendakwa legislator DPRD Yangto mencabuli perempuan. Yangto juga disebut jaksa memaksa berbuat cabul.
Diketahui, sidang dakwaan terhadap Yangto ini digelar virtual dan tertutup. Sidang dipimpin oleh Indira Patmi, Eva Khoerizqiah, dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pn Pandeglang. Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pandeglang.
"Persidangan atas nama terdakwa Yangto didakwa dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP, tadi sudah dilaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di PN Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Jaksa dalam dakwaannya menjerat Yangto dengan Pasal 289 dan/atau 281 ayat 1 tentang pencabulan. Unsur dakwaannya melakukan kekerasan dan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
"Yangto kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1 di mana unsurnya dengan alasan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan membiarkan perbuatan cabul," kata jaksa.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Yangto resmi diahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang setelah berkas perkaranya masuk tahap II.
Dari informasi yang dihimpun, Yangto keluar kantor Kejari Pandeglang sekitar pukul 12.45 WIB, Kamis (23/2/2023). Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah dan digiring jaksa masuk mobil tahanan.
“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.
Ia menerangkan, penahanan terhadap Yangto dilakukan guna kepentingan penuntutan. Yangto ditahan 20 hari di Rutan Pandeglang.
“(Penahanan) untuk kepentingan penuntutan,” katanya.
Nantinya, pihak jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Yangto dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.
“Perkara ini segera kami limpahkan,” pungkasnya.
Diketahui, sidang dakwaan terhadap Yangto ini digelar virtual dan tertutup. Sidang dipimpin oleh Indira Patmi, Eva Khoerizqiah, dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pn Pandeglang. Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pandeglang.
"Persidangan atas nama terdakwa Yangto didakwa dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP, tadi sudah dilaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di PN Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Jaksa dalam dakwaannya menjerat Yangto dengan Pasal 289 dan/atau 281 ayat 1 tentang pencabulan. Unsur dakwaannya melakukan kekerasan dan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
"Yangto kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1 di mana unsurnya dengan alasan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan membiarkan perbuatan cabul," kata jaksa.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Resmi Ditahan
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Yangto resmi diahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang setelah berkas perkaranya masuk tahap II.
Dari informasi yang dihimpun, Yangto keluar kantor Kejari Pandeglang sekitar pukul 12.45 WIB, Kamis (23/2/2023). Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah dan digiring jaksa masuk mobil tahanan.
“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.
Ia menerangkan, penahanan terhadap Yangto dilakukan guna kepentingan penuntutan. Yangto ditahan 20 hari di Rutan Pandeglang.
“(Penahanan) untuk kepentingan penuntutan,” katanya.
Nantinya, pihak jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Yangto dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.
“Perkara ini segera kami limpahkan,” pungkasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino