Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Intip Segepok Duit Pensiun Rafael Alun Trisambodo yang Raib Usai Dipecat

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Intip Segepok Duit Pensiun Rafael Alun Trisambodo yang Raib Usai Dipecat
Pantau - Bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Usai dipecat, secara otomatis Rafael Alun mustahil memperoleh uang pensiun lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima Rafael Alun.

"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Padahal, tiap ASN yang sudah pensiun dari jabatannya berhak menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan ASN serta sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan pangan.

Lalu, berapa sih nilai gaji pensiun yang bisa diterima seorang ASN. Berikut daftar gaji pokok pensiun yang tidak dapat diterima Rafael Alun Trisambodo:

Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

Tak hanya pensiun pokok, ASN penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan pangan yang berlaku bagi ASN sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Meski begitu, saat ini Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan ASN dan segala tunjangannya.
Penulis :
khaliedmalvino