
Pantau - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) memastikan semua hak pacar Mario Dandy Satrio, yakni AG sebagai anak tetap dipenuhi usai ditahan polisi.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPA, Atwirlany Ritonga dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Atwirlany menambahkan, pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi, termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.
Atwirlany menuturkan, KemenPPPA mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti menyebut, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan," kata Elyana.
"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan unguk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," sambung Elyana.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPA, Atwirlany Ritonga dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Atwirlany menambahkan, pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi, termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.
Atwirlany menuturkan, KemenPPPA mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti menyebut, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Elyana mengatakan pendampingan Bapas sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan," kata Elyana.
"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan unguk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," sambung Elyana.
#Polda Metro Jaya#Pacar#Kasus Penganiayaan#KemenPPPA#Anak di bawah umur#ditahan polisi#Mario Dandy Satrio
- Penulis :
- khaliedmalvino