Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

UU SPPA Disinggung Usai Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

UU SPPA Disinggung Usai Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menanggapi penahanan Polda Metro Jaya terhadap pacar Mario Dandy Satrio, yakni AG (15) yang masih di bawah umur.

Diketahui, penahanan Mario Dandy dan AG ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang kini tengah dirawat intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hema menyebut, peradilan anak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Pada dasarnya, ketentuan beracara peradilan pidana anak mengikuti hukum acara pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA," ujarnya kepada Pantau.com, Jumat (10/3/2023).

Seperti diketahui, dalam Pasal 26 ayat 1 UU SPPA ini tercantum tentang penyidukan terhadap anak oleh aparat penegak hukum. Berikut bunyinya:

"Penyidik wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah penyidikan dimulai. Jika diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan."

Hema Simanjuntak menambahkan, dalam aturan UU SPPA juga diatur terkait penangkapan dan penahanan terhadap anak di bawah umur.

"Atas permintaan penyidik: maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang penunutut umum maksimal 8 hari. Lalu, atas permintaan penuntut umum: maksimal 5 hari dan dapat diperpanjang hakim pengadilan negeri maksimal 5 hari. Kemudian, atas permintaan hakim: maksimal 10 hari dan dapat diperpanjang oleh kepala pengadilan negeri maksimal 15 hari," terangnya.

Dalam UU SPPA Pasal 32 ayat 1 juga tercantum terkait penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dengan beberapa syarat. Berikut bunyinya:

"Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana."
Penulis :
khaliedmalvino