
Pantau – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN Waskita Karya dan Waskita Beton precast ,Senin (13/3/2023).
Dalam keterangan pers bersama dengan direktur penyidikan Kuntadi, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menginformasikan, berkas tersebut untuk 4 tersangka kasus Waskita Karya, dan 8 tersangka untuk berkas Waskita Beton Precast.
“Tim Penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan 4 berkas perkara atas nama 4 orang Tersangka yakni BR, THK, HG, dan NM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujar Kuntadi seperti disampaikan Kapuspenkum.
Menurut Kuntadi, pihaknya telah menyita beberapa aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang, antara lain: 1 unit Mobil Toyota Voxy; Lexus RX-300; Toyota Avanza; Motor Vespa Emporio Armani 946; Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253); Fortuner 2.4 G VRZ; Innova Venturer; 5 unit Truck Self Loader Crane; 1 unit Roughter Crane; 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
Uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu: USD 90.000; 160 RM;20 Euro; 24.000 Won dan 350 SGD
Sementara itu, berkas kasus Waskita Beton dengan 8 tersangka yakni KJH, H, JS, AW, AP, BP, A, dan Tersangka HA. Dangan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644.
Aset tanah
Aset yang disita antaralain, Uang tunai Rp96.611.378.709;
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas masing masing 3.123 M2 , 421 M2 dan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. (Laporan: Syrudatin)
Dalam keterangan pers bersama dengan direktur penyidikan Kuntadi, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menginformasikan, berkas tersebut untuk 4 tersangka kasus Waskita Karya, dan 8 tersangka untuk berkas Waskita Beton Precast.
“Tim Penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan 4 berkas perkara atas nama 4 orang Tersangka yakni BR, THK, HG, dan NM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujar Kuntadi seperti disampaikan Kapuspenkum.
Menurut Kuntadi, pihaknya telah menyita beberapa aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang, antara lain: 1 unit Mobil Toyota Voxy; Lexus RX-300; Toyota Avanza; Motor Vespa Emporio Armani 946; Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253); Fortuner 2.4 G VRZ; Innova Venturer; 5 unit Truck Self Loader Crane; 1 unit Roughter Crane; 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
Uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu: USD 90.000; 160 RM;20 Euro; 24.000 Won dan 350 SGD
Sementara itu, berkas kasus Waskita Beton dengan 8 tersangka yakni KJH, H, JS, AW, AP, BP, A, dan Tersangka HA. Dangan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644.
Aset tanah
Aset yang disita antaralain, Uang tunai Rp96.611.378.709;
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas masing masing 3.123 M2 , 421 M2 dan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni