
Pantau - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam undangan peliputan yang diterima redaksi Pantau.com, Boyamin juga turut mengundang 3 saksi anggota Komisi III DPR RI, antara lain Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani.
Diketahui, dalam pelaporan tersebut, Bonyamin akan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk video rekaman.
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.
"Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam undangan peliputan yang diterima redaksi Pantau.com, Boyamin juga turut mengundang 3 saksi anggota Komisi III DPR RI, antara lain Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani.
Diketahui, dalam pelaporan tersebut, Bonyamin akan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk video rekaman.
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.
- Penulis :
- khaliedmalvino