
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) turut angkat bicara mengenai kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni mengaku telah mengendus kejanggalan dari PT Naila sejak 2022. Pasalnya, mereka telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Menohok! Tersangka Mafia Umrah Telantarkan Jemaah Dikenai Denda Rp 10 M
Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan untuk mereka. Namun, saat itu Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kenapa demikian? Waktu itu kami mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Umrah Kembali Terulang, Kemenag Bobol Lagi?
"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ (Polda Metro Jaya), karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku," bebernya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.
Ketiganya ditengarai telah merugikan sekitar 500 orang jemaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni mengaku telah mengendus kejanggalan dari PT Naila sejak 2022. Pasalnya, mereka telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Menohok! Tersangka Mafia Umrah Telantarkan Jemaah Dikenai Denda Rp 10 M
Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan untuk mereka. Namun, saat itu Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kenapa demikian? Waktu itu kami mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Umrah Kembali Terulang, Kemenag Bobol Lagi?
"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ (Polda Metro Jaya), karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku," bebernya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.
Ketiganya ditengarai telah merugikan sekitar 500 orang jemaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas