Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Apa Itu RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan Pakar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Apa Itu RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan Pakar
Pantau - Pakar Hukum Universitas trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar menjelaskan tentang RUU Perampasan Aset yang kini kembali mencuat ke publik.

Ia memaparkan, secara terminologi perampasan aset tersebut dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Sejauh ini, aset yang disita dan juga dirampas oleh para penegak hukum pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan.

"Jadi, aset tersebut harus berpindah tangan jika ada lembaga, peristiwa hukum atau putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan, bisa dilelang," terang Fickar, Minggu (2/4/2023).

Fickar menyampaikan, hal tersebut menunjukkan adanya suatu sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum. Karena pada dasarnya, dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang, dan memberikan hasilnya kepada yang berhak.

Sementara itu, lanjutnya, bagi pidana yang dilakukan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, Polri yang bisa merampas aset tersangka atau terdakwa. Namun, pada saat dipindah tangankan, seperti misalnya perdata, semua tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Melalui Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, di satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik," lanjutnya.

Sejauh ini, Kejaksaan memang mempunyai kewenangan untuk menyita aset, namun hanya terbatas pada tindak pidana korupsi dengan putusan pengadilan.

"Pada saat adanya perkara, Kejaksaan bisa menyita, tetapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap pengadilan," terangnya.

Ia memandang, UU Perampasan Aset ini merupakan pikiran baru untuk mempercepat roda putaran ekonomi agar keduanya bisa terlindungi.

"Di satu sisi masyarakat bisa terlindungi dalam berusaha, dan di sisi lain negara juga bisa mempertahankan kehidupan kelembagaannya," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler